Your Adsense Link 728 X 15

ETIKA PROFESI GURU

Posted by Unknown Rabu, 18 Juli 2012 0 komentar

A.     KODE ETIK PROFESI KEGURUAN
Pengantar
Adanya penerimaan atas suatu kode etik itu mengendung makna selain adanya pengakuan juga adanya pemahaman atas ketentuan atau prinsip yang terkandung didalamnya, juga adanya suatu komitmen dan pernyataan kesadaran untuk mematuhinya.
Pengertian, Maksud, dan Tujuan Kode Etik Profesi
Pada Hakekatnya kode etik keprofesian (professional code of etic) merupakan suatu sistem peraturan atau perangkat prinsip-prinsip keprilakuan yang telah diterima oleh kelompok orang-orang yang tergabung dalam himpunan organisasi keprofesian tertentu.
Adapun maksud dan tujuan pokok diadakannya kode etik ialah untuk menjamin agar tugas pekerjaan keprofesian itu terwujud sebagai mana mestinya dan kepentingan semua pihak terlindungi sebagaimana layaknya. Pihak penerima layanan keprofesian diharapkan dapat terjamin haknya untuk memperoleh jasa pelayanan keprofesian yang berkualitas sesuai dengan kewajibannya untuk memberikan imbalannya, baik secara finansial, maupun secara sosial, moral, kultural dan lainnya.
Kode etik Profesi Keguruan
Kode etik keprofesian memiliki kedudukan, peran dan fungsi yang sangat penting dan strategis dalam menopang keberadaan dan kelangsungan hidup suatu profesi di masyarakat. Bagi para pengembang tugas profesi akan menjadi pegangan dalam bertindak serta acuan dasar dalam seluk beluk keprilakuannya dalam rangka memelihara dan menjunjung tinggi martabat dan wibawa serta kridibilitas visi, misi, fungsi bidang profesinya. Dengan demikian pula kode etik dapat menjadi acuan normatif dan juga oprasional.
Peangkat kode etik pada umumnya mengandung muatan yang terdiri atas preabul dan perangkat prinsip dasarnya. Preabul lazimnya merupakan deklarasi inti yang menjiwai keseluruhan perangkat kode etik yang bersangkutan. Sedangkan unsur berikutnya lazimnya memuat peinsip-prinsip dasarnya, antara lain bertalian dengan : tanggung jawab, kewenangan (kompetensi), standar moral dan hukum, standar unjuk kerja termasuk teknik dan instrumen yang digunakan atau dilibatkannya, konfidensialitas, hubungan kerja sejawat, perlindungan keamanan dan kesejahteraan klien, kewajiban pengembangan diri dan kemampuan profesional termasuk penelitian, serta publisitas keprofesian kepada masyarakat.
KODE ETIK GURU INDONESIA
Guru Indonesia menyadari bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Bangsa dan Negara serta kemanusiaan pada umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa Pncasila dan setia pada UUD 1945, turut bertanggung jawab atas terwujudnya cita-cita proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945. oleh sebab itu, guru Indonesia, terpanggil untuk menunaikan karyanya dengan memedomani dasar-dasar sebagai berikut
Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pncasila
Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional
Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang keberhasilannya proses belajar mengajar
Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
Guru secara pribadi dan bersama-sama, mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya
Guru memelihara hibungan seprofesi, semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial
Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian
Guru melaksanakan segala kebijaksanaan Pemerintah dalam bidang pendidikan
Kode etik padsa lazimnya disusun dan disahkan serta ditetapkan oleh organisasi asosiasi profesi yang bersangkutan, melalui suatu forum formalnya (kongres atau konferensi) yang telah diatur dalam AD/ART.
B.     Organisasi Asosiasi Keprofesian
Pengantar
Sebagai suatu organisasi, organisasi asosiasi keguruan menyerupai suatu sistem yang senantiasa mempertahankan keadaan yang harmonis. Ia akan menolak keluar komponen sistem yang tidak mengikuti arus atau meluruskannya.
Eksistensi, Misi, Fungsi dan Peranan Organisasi Asosiasi Keprofesian
Motifdasar kelahiran organisasi profesi guru bervariasi, ada yang bersifat sosial, politik, ekonomi, kultural dan pandangan atau falsafah tentang sistem nilai. Akan tetapi, pada umumnya berlatar belakang solidaritas diantara pengemban bidang pekerjaan yang bersangkutan atas dasar dorongan dari dalam diri mereka sendiri (secara intrinsik) dan/atau karena tuntutan lingkungan (secara ekstrinsik). Morif intrinsik pada umumnya bertalian erat dengan permasalahan nasib, dalam arti kesadaran atas kebutuhan untuk berkehidupan secara layak sesuai dengan bidang pekerjaan yang diembanya baik secara sosial-psikologis maupun secara ekonois-kultural; selain itu terdapat juga kemungkinan oleh dorongan atas semangat pengabdian untuk menunaikan tugas sebaik dan seikhlas mungkin. Sedangkan motif ekstrinsik pada umumnya terdorong oleh tuntutan dari luar (masyarakat pengguna jasanya); adanya persaingan serta perkembangan atau perubahan dalam dunia kerjanya seirama dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Bentuk, Corak, Struktur, Kedudukan dan Keanggotaan
Bentuk organisasi para pengemban tugas keprofesian itu ternyata cukup bervariasi dipandang dari segi derajat keeratan dan keterkaitan dengan/dan antar anggotanya, keragaman bentuk, corak, struktur, dan kedudukan dari organisasi pendidikan itu, maka status asosiasi atau persatuan biasanya bersifat langsung keanggotaannya dari setiap pribadi atau pengemban profesi yang bersangkutan. Sedangkan yang sifatnya federal atau perserikatan, lazimnya keanggotaannya cukup terbatas dari pucuk organisasi yang berserikat saja.

2.      Bagaimana perangkat kode etik guru ini dijalankan dalam melaksanakan profesi keguruan?
Jawab :
Sumber : http://syadiashare.com/kode-etik-guru-di-indonesia.html
Bagian Empat
Pelaksanaan , Pelanggaran, dan sanksi
Pasal 7
(1) Guru dan organisasi profesi guru bertanggungjawab atas pelaksanaan Kude Etik Guru Indonesia.
(2) Guru dan organisasi guru berkewajiban mensosialisasikan Kode Etik Guru Indonesia kepada rekan sejawat Penyelenggara pendidikan, masyarakat dan pemerintah.
Pasal 8
(1) Pelanggaran adalah perilaku menyimpang dan atau tidak melaksanakan Kode Etik Guru Indonesia dan ketentuan perundangan yang berlaku yang berkaitan dengan protes guru.
(2) Guru yang melanggar Kode Etik Guru Indonesia dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
(3) Jenis pelanggaran meliputi pelanggaran ringan sedang dan berat.
Pasal 9
(1) Pemberian rekomendasi sanksi terhadap guru yang melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik Guru Indonesia merupakan wewenang Dewan Kehormatan Guru Indonesia.
(2) Pemberian sanksi oleh Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus objektif
(3) Rekomendasi Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh organisasi profesi guru.
(4) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan upaya pembinaan kepada guru yang melakukan pelanggaran dan untuk menjaga harkat dan martabat profesi guru.
(5) Siapapun yang mengetahui telah terjadi pelanggaran Kode Etik Guru Indonesia wajib melapor kepada Dewan Kehormatan Guru Indonesia, organisasi profesi guru, atau pejabat yang berwenang.
(6) Setiap pelanggaran dapat melakukan pembelaan diri dengan/atau tanpa bantuan organisasi profesi guru dan/atau penasehat hukum sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan dihadapan Dewan Kehormatan Guru Indonesia.

ETIKA KEGURUAN
Dari segi pandangan Islam, maka agar seorang muslim itu berhasil menjalankan tugas yang dipikulkan kepadanya oleh Allah S.W.T pertama sekali dalam masyarakat Islam dan seterusnya di dalam masyarakat antarabangsa maka haruslah guru itu memiliki sifat-sifat yang berikut:
a.      Bahwa tujuan, tingkah laku dan pemikirannya mendapat bimbingan Tuhan (Rabbani), seperti disebutkan oleh surah Al-imran, ayat 79, “Tetapi jadilah kamu Rabbani (mendapat bimbingan Tuhan)”.
b.      Bahwa ia mempunyai persiapan ilmiah, vokasional dan budaya menerusi ilmu-ilmu pengkhususannya seperti geografi, ilmu-ilmu keIslaman dan kebudayaan dunia dalam bidang pengkhususannya.
c.      Bahwa ia ikhlas dalam kerja-kerja kependidikan dan risalah Islamnya dengan tujuan mencari keredhaan Allah S.W.T dan mencari kebenaran serta melaksanakannya.
d.      Memiliki kebolehan untuk mendekatkan maklumat-maklumat kepada pemikiran murid-murid dan ia bersabar untuk menghadapi masalah yang timbul.
e.      Bahwa ia benar dalam hal yang didakwahkannya dan tanda kebenaran itu ialah tingkah lakunya sendiri, supaya dapat mempengaruhi jiwa murid-muridnya dan anggota-anggota masyarakat lainnya. Seperti makna sebuah hadith Nabi S.A.W, “Iman itu bukanlah berharap dan berhias tetapi meyakinkan dengan hati dan membuktikan dengan amal”.
f.        Bahwa ia fleksibel dalam mempelbagaikan kaedah-kaedah pengajaran dengan menggunakan kaedah yang sesuai bagi suasana tertentu. Ini memerlukan bahawa guru dipersiapkan dari segi professional dan psikologikal yang baik.
g.      Bahwa ia memiliki sahsiah yang kuat dan sanggup membimbing murid-murid ke arah yang dikehendaki.
h.      Bahwa ia sedar akan pengaruh-pengaruh dan trend-trend global yang dapat mempengaruhi generasi dan segi aqidah dan pemikiran mereka.
i.        Bahawa ia bersifat adil terhadap murid-muridnya, tidak pilih kasih, ia mengutamakan yang benar.

3.      Cari dan temukan minimal 3 pelanggaran kode etik guru dari berbagai sumber informasi! (cantumkan nama sumbernya lengkap)
Jawab :
Sumber : http://sertifikasiprofesi.blogspot.com/2008/05/pelanggaran-kode-etik-profesi-guru-by_26.html
PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI GURU
KODE ETIK
KASUS PELANGGARAN
SOLUSI
1. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila
· Guru memposisikan diri sebagai penguasa yang memberikan sanksi, mengancam dan menghukum peserta apabila melanggar aturan atau tidak mengikuti kehendak guru.
 Guru memberikan imbalan / hadiah semata-mata untuk· membina kepatuhan peserta didik
· Guru menciptakan situasi pendidikan otoriter yang membentuk manusia dengan pribadi pasrah, patuh, penurut, dan takluk kepada penguasa (guru). Mengasingkan orang-orang yang kreatif, berpendirian dan mandiri
 Guru bersifat humanis-demokratik menekankan konformitas· internalisasi bagi peserta didiknya.
· Pendidikan mendorong berkembangnya kemampuan yang ada pada diri peserta didik. Situasi pendidikan mendorong dan menyerahkan kesempatan pengembangan kedirian peserta didik kepada peserta didik sendiri. Pengembangan kebebasan disertai dengan pertimbangan rasional, perasaan, nilai dan sikap, ketrampilan dan pengalaman diri peserta didik
2. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagi bahan melakukan bimbingan dan pembinaan
 Guru tidak memahami sifat-sifat yang khas· (karakteristik) peserta didiknya
 Guru memperlakukan peserta didiknya secara tidak tepat· sehingga membentuk prilaku yang menyimpang
· Guru memahami peserta didiknya tidak sesuai dengan proses perkembangan anak, sehingga dalam melakukan bimbingan dan pembinaan sering menimbulkan kecelakaan pendidikan.
 Keengganan guru untuk melakukan bimbingan dan pembinaan·
 Guru dapat menghadapi anak didiknya secara tepat sesuai· dengan sifat-sifat khas yang ditampilkan anak didiknya itu.
 Guru dapat menghadapi anak dengan benar dalam membentuk· tingkah laku yang benar.
· Guru dapat terhindar dari pemahaman yang salah tentang anak, khususnya mengenai keragaman proses perkembangan anak yang mempengaruhi keragaman kemampuannya dalam belajar.
3. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya PBM
· Guru tidak mampu mengembangkan strategi, metode, media yang tepat dalam pembelajaran disebabkan tidak memahami tingkahlaku peserta didiknya.
 Guru mematikan kedirian dan kemandirian peserta didik·
 Guru tidak menumbuhkan rasa kepercayaan dan penghargaan· atas diri peserta didiknya, sehingga mematikan kreativitas si anak.
· Guru memperlakukan peserta didik tidak sesuai dengan konsep HMM. Situasi pendidikan yang tercipta adalah otoriter dan konformitas “membabi buta”
· Guru seharusnya memahami perkembangan tingkah laku peserta didiknya. Apabila guru memahami tingkahlaku peserta didik dan perkembangan tingkah laku itu, maka strategi, metode, media pembelajaran dapat dipergunakan secara lebih efektif.
· Tugas yang penting bagi guru dalam melakukan pendekatan kepada peserta didik adalah menjadikan peserta didik mampu mengembangkan keyakinan dan penghargaan terhadap dirinya sendiri, serta membangkitkan kecintaan terhadap belajar secara berangsur-angsur dalam diri peserta didik.
· Sesuai dengan pendapat Prayitno, bahwa pembelajaran harus sesuai konsep HMM (Harkat dan Martabat Manusia). Antara guru dan peserta didik terjalin hubungan yang menimbulkan situasi pendidikan yang dilandasi dua pilar kewibawaan dan kewiyataan. Pengaruh guru terhadap peserta didik didasarkan pada konformitas internalisasi.
4. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional
· Guru tidak menunjukkan kejujuran sehingga tidak pantas untuk ditiru, misalnya: suka ingkar janji, pilih kasih, memanipulasi nilai, mencuri waktu mengajar, dan lain sebagainya.
 Guru· mengajar tidak sesuai dengan bidang keilmuannya sehingga sering melakukan kesalahan secara keilmuan.
· Kejujuran adalah salah satu keteladanan yang harus dijaga guru selain prilaku lain seperti mematuhi peraturan dan moral, berdisiplin, bersusila dan beragama.
 Guru harus menjaga keteladanan agar dapat diterima dan· bahkan ditiru oleh peserta didik.
5. Menjaga hubungan baik dengan orangtua, murid dan masyarakat sekitar untuk membina peran serta dan tanggung jawab bersama terhadap pendidikan
· Guru tidak pernah mengkomunikasikan perkembangan anak kepada orangtuanya, sehingga orangtua tidak mengetahui kemajuan belajarnya.
· Guru tidak pernah mengajak orangtua untuk membicarakan bersama yang menyangkut kepentingan anak dan sekolah, melainkan memutuskan secara sepihak, misalnya: pembelian buku anak, seragam sekolah, kegiatan anak di luar kurikuler, dan sebagainya
· Guru harus bekerjasama dengan orangtua dan juga lingkungan masyarakat dalam pendidikan. Tanggung jawab pembinaan terhadap peserta didik ada pada sekolah, keluarga, dan masyarakat.
· Hal yang menyangkut kepentingan si anak seyogyanya guru (sekolah) mengajak orangtua dan bahkan lingkungan masyarakat untuk bermusyawarah.
6. Seorang guru harus saling menghormati dan menghargai sesama rekan seprofesi
 Hubungan antar guru tidak harmonis (misalnya: saling· menjelekkan dan saling menjatuhkan bahkan berkelahi)
· Etos kerja harus dijaga dengan menciptakan lingkungan kerja yang sehat, dinamis, serta menjaga hubungan baik dengan saling menghormati dan menghargai dan mau bekerjasama/ saling menolong antar sesame guru.
7. Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya
· Mutu guru merosot karena guru tidak mau mengembangkan diri berupa peningkatan bidang keilmuan dan kompetensi profesi guru misalnya melalui: studi lanjutan, pelatihan, penataran, dan lain-lain
· Martabat guru jatuh, misalnya: bekerja tidak disiplin, melakukan perbuatan tak senonoh, menggelapkan uang sekolah, membocorkan soal, memanipulasi data nilai, dan sebagainya.
· Seharusnya guru tetap berusaha memacu diri untuk selalu mengembangkan dan meningkatkan mutu pendidikan dengan usaha pengembangan diri yang optimal melalui pelatihan, penataran, atau seminar. Jika mutu guru baik, maka martabat profesi guru juga akan meningkat.
· Guru juga seharusnya merubah paradigma lama dengan paradigma baru yang sesuai dengan tuntutan kurikulum serta senantiasa terus melakukan upaya perbaikan dalam meningkatkan mutu pendidikan
· Guru tidak melakukan perbuatan yang bertentangan peraturan Negara dan norma yang berlaku yang dapat menjatuhkan harkat dan martabat guru.
8. Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial
 Merendahkan guru lain·
 Tidak memberikan kepercayaan kepada guru lain·
 Tidak menghargai hasil karya guru lain·
 Tidak mau menolong kesulitan guru lain·
· Perlu ada hubungan yang harmonis antar sesama profesi guru. Tidak saling merendahkan guru lain. Justru sebaliknya harus saling menjaga martabat profesi guru. Segala persoalan diselesaikan dengan musyawarah dan semangat kekeluargaan. Terhadap sesama guru harus mau saling bekerjasama dan memiliki kesetiakawanan social (saling menolong).
9. Guru bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdiannya
 Bersikap masa bodoh dengan organisasi PGRI·
 Melanggar kode etik profesi guru sehingga merendahkan· organisasi PGRI
 Tidak mau membantu sesama anggota PGRI·
· Sebagai anggota PGRI, guru seharusnya aktif terlibat dalam kegiatan organisasi. Berusaha meningkatkan perjuangan dan pengabdiannya terhadap dunia pendidikan bersama-sama dengan komponen bangsa lainnya.
 Menjaga martabat PGRI sebagai organisasi guru.·
10. Guru bersama-sama melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.
· Guru baik sendiri atau bersama-sama tidak mengikuti kebijakan pemerintah dalam pendidikan, misalnya: tidak membuat perangkat pembelajaran sesuai dengan kurikulum yang berlaku, tidak berupaya mengubah paradigma lama dengan yang baru dalam pembelajaran sesuai tuntutan kurikulum.
· Guru/ sekolah membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah di bidang pendidikan. Misalnya: Guru menggunakan buku yang tidak disahkan BSNP, guru/sekolah menjual buku ke siswa padahal sudah dilarang.
· Seharusnya guru membuat perangkat pembelajaran (program tahunan, program semester, silabus, RPP, dan sistem penilaian) sesuai kurikulum yang berlaku. Perangkat disiapkan terencana dan terjadwal.
 Guru/sekolah dilarang membuat kebijakan yang· bertentangan dengan pemerintah di bidang pendidikan.

4.      Bagaimana tanggapan Anda tentang pelanggaran kode etik guru tersebut?
Jawab :
a.      Dalam pelanggaran Guru tidak mampu mengembangkan strategi, metode, media yang tepat dalam pembelajaran disebabkan tidak memahami tingkahlaku peserta didiknya, bias dikarenakan kurangnya ilmu pengetahuan diperlukan adanya pembinaan terus menerus kepada guru dalam kegiaan diklat dan pengembangan pendidikan lanjut.
b.      Dalam pelanggaran Guru tidak menunjukkan kejujuran sehingga tidak pantas untuk ditiru, misalnya: suka ingkar janji, pilih kasih, memanipulasi nilai, mencuri waktu mengajar, dan lain sebagainya wajib menjadapat teguran keras bila perlu dikeluarkan dari tanggung jawabanya sebagai pendidik.
c.      Dalam pelanggaran Guru mengajar tidak sesuai dengan bidang keilmuannya sehingga sering melakukan kesalahan secara keilmuan, diperlukan kepedulian bersama agar senantiasa meningkatkan keilmuan baik melalui pelatihan dan pendidikan serta seringnya pembinaan intensif atau adanya penataan ulang dalam pemberian wewenang mengajar yang disesuaikan dengan keilmuan yang dikuasainya.
d.      Pelanggaran dalam hal Martabat guru jatuh, misalnya: bekerja tidak disiplin, melakukan perbuatan tak senonoh, menggelapkan uang sekolah, membocorkan soal, memanipulasi data nilai, dan sebagainya adanya ketegasan dari pihak yang berwenang untuk menindak secara tegas mengakhiri tanggung jawab guru tersebut sebagai guru.
e.      Pelanggaran dalam dal hal Merendahkan guru lain; Tidak memberikan kepercayaan kepada guru lain; Tidak menghargai hasil karya guru lain; Tidak mau menolong kesulitan guru lain; Bersikap masa bodoh dengan organisasi PGRI diperlukan berbagai kegiatan yang diharuskan guru tersebut melakukan kerjasama dengan orang lain, jika tidak bisa atau tetap tidak mau bekerjasama dengan yang lain, tindakan tegas membebaskan guru tersebut dari wewenang mengajar.

Sumber Bacaan
http://www.ismetimoet.blogspot.com
http://sertifikasiprofesi.blogspot.com/2008/05/pelanggaran-kode-etik-profesi-guru-by_26.html
http://syadiashare.com/kode-etik-guru-di-indonesia.html
WAB: http://syukronsahara.blogspot.com/2011/04/etika-profesi-guru.html

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts